For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api

Also known as: Permenhub 38/2010 · Permenhub No. 38 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2010Publication Date:8 Juli 2010
Perizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Juli 2010
Publication Date08 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api. Latar belakangnya adalah Pasal 146 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 yang mengamanatkan pedoman tarif angkutan orang dengan kereta api.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan tarif angkutan orang dengan kereta api menjadi tarif kereta api berjadwal dan tidak berjadwal.
  2. Tarif kereta api berjadwal dibagi lagi menjadi tarif pelayanan kelas ekonomi dan non-ekonomi.
  3. Penetapan tarif dilakukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian, serta diumumkan 3 bulan sebelum diberlakukan.
  4. Penyelenggara dapat menetapkan tarif jual lebih rendah dengan mempertimbangkan permintaan dan penawaran, tanpa mengabaikan keselamatan dan persaingan sehat.
  5. Penetapan tarif didasarkan pada perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.
  6. Struktur tarif kelas ekonomi terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak, sedangkan kelas non-ekonomi terdiri dari tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan.
  7. Tarif dasar diperoleh dari perhitungan biaya pokok (modal, operasi, perawatan) ditambah keuntungan.
  8. Perhitungan tarif kelas ekonomi didasarkan pada biaya per unit dengan faktor muat 70%, biaya penuh (full costing), dan data standar operasional yang akurat dan efisien.
  9. Setiap tarif wajib menambahkan iuran wajib sesuai ketentuan dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang.
  10. Dapat ditetapkan tarif jarak minimum dengan mempertimbangkan ekonomis pengoperasian, jarak tempuh, kebutuhan pelayanan, pembatasan penggunaan, dan persaingan dengan moda lain.
  11. Penyelenggara dapat memberlakukan pemotongan tarif untuk anak-anak, pelajar/mahasiswa, dan lansia.
  12. Penyelenggara dapat memberlakukan tuslah (biaya tambahan) pada saat lebaran, natal, tahun baru, libur nasional, dan libur sekolah.

(-)

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi jika memberlakukan tarif melampaui yang ditetapkan atau melakukan pelanggaran terhadap pengurangan tingkat pelayanan pada angkutan non ekonomi. 2. Sanksi dapat berupa pengumuman penurunan tarif, pengurangan subsidi, teguran tertulis, pembekuan izin operasi, dan pencabutan izin operasi. 3. Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi, dan pencabutan izin operasi secara bertahap.