For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 46 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 46 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 46/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 46 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 46 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2005Publication Date:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date18 Agustus 2005
Publication Date09 Juni 2005
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 46 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan fasilitas daerah oleh orang pribadi atau badan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah terkait izin usaha perkebunan. Objek retribusi adalah izin usaha perkebunan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan usaha perkebunan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perkebunan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Lain-lain.
  3. Perizinan: Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha perkebunan.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan luas lahan, kapasitas mesin, dan pembibitan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk izin usaha budidaya perkebunan skala besar, izin usaha industri perkebunan berdasarkan kapasitas mesin, dan retribusi usaha pembibitan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
  7. Masa Izin dan Saat Retribusi Terutang: Masa izin adalah 5 tahun dan didaftar ulang setiap tahun.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus tunai dan dilunasi dalam 15 hari setelah penerbitan SKRD.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  12. Kadaluarsa: Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  13. Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.