For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 4/2020 · Perda Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 November 2020Publication Date:30 November 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date30 November 2020
Publication Date30 November 2020
Place of EnactmentOelamasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2002 Nomor 65 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 343 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2002 Nomor 67 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 395 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 9). 3. Peraturan Bupati Kupang Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 392 Seri G Nomor 171).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Perusahaan Daerah Agrobisnis tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah, bahkan terus merugi dan membebani anggaran daerah. Tujuan pembubaran adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis, pemberhentian Direksi, Dewan Pengawas, pejabat, dan pekerja tanpa pesangon, penetapan seluruh kekayaan perusahaan menjadi kekayaan daerah, dan pengalihan fungsi perusahaan kepada Perangkat Daerah yang membidangi ekonomi.

(-)

(-)