Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur pedoman layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan layanan informasi publik, mengimplementasikan kewajiban badan publik dalam membuka akses informasi, dan menyesuaikan standar layanan informasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kementerian Perdagangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
2. Prosedur pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) dan pengklasifikasian Informasi Publik yang Dikecualikan melalui Uji Konsekuensi.
3. Mekanisme permohonan informasi oleh masyarakat, termasuk persyaratan, formulir, dan jangka waktu pemberian tanggapan.
4. Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari PPID Kementerian, PPID Pelaksana, Atasan PPID Kementerian, dan Atasan PPID Pelaksana, beserta tugas dan wewenangnya.
5. Standar pelayanan informasi publik dan maklumat pelayanan informasi publik.
6. Pemberian kuasa dalam rangka penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
7. Laporan layanan informasi publik yang wajib disusun dan disampaikan secara berkala.