For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 230 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 230 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Nganjuk Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Hewan

Also known as: Keppres 230/1960 · Keppres No. 230 Tahun 1960 · Keppres Nomor 230 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:10 September 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Nganjuk Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date10 September 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 230 Tahun 1960 mengesahkan Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Ngandjuk mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 24 Mei 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)