Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 dikeluarkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian senjata api di luar lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah timbulnya ancaman atau gangguan terhadap keamanan yang disebabkan oleh pemasukan, pemilikan, penguasaan, dan penggunaan senjata api, amunisi, dan mesiu. Kebijakan ini menginstruksikan Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata untuk membatasi pemasukan dan penggunaan senjata api di luar ABRI, membatasi jumlah instansi pemerintah dan pejabat yang dapat dipersenjatai, serta menentukan standarisasi senjata yang diizinkan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur penertiban, pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan senjata api secara terpusat pada Departemen Pertahanan-Keamanan.