For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 5/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:25 Februari 2013
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date25 Februari 2013
Place of EnactmentWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pengendalian menara telekomunikasi, dengan objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis Pengendalian Menara Telekomunikasi, yakni jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Menara Telekomunikasi.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah tempat menara telekomunikasi didirikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.