on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 14/2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutan PBB-P2, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak.
Peraturan ini mengatur mengenai PBB-P2 yang dipungut atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak meliputi jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah yang digunakan oleh pemerintah pusat/daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, dan tanah negara yang belum dibebani hak. Subjek dan Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi/bangunan atau memperoleh manfaat daripadanya.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00. Tarif tambahan dikenakan untuk pemanfaatan bumi/bangunan yang menimbulkan gangguan lingkungan, dan pengurangan tarif dapat diberikan untuk pemanfaatan yang ramah lingkungan atau merupakan bangunan cagar budaya. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib dibayar berdasarkan SKPD atau SPPT.