For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kota Surakarta 7/2013 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2013Publication Date:10 Oktober 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date11 Oktober 2013
Publication Date10 Oktober 2013
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, serta pengurangan risiko bencana. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi berpotensi bencana, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam berlebihan, serta pengaturan pengumpulan dan penyaluran bantuan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, peran lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. Penyelenggaraan penanggulangan bencana alam meliputi tahap prabencana (situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi bencana), saat tanggap darurat, dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Diatur pula mengenai penanggulangan bencana nonalam dan bencana sosial, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, serta penyelesaian sengketa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali telah diatur oleh peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; c. pencabutan izin; dan d. pembongkaran.