For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 28/2023 · PMK No. 28 Tahun 2023 · PMK Nomor 28 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 April 2023Publication Date:15 Maret 2023
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2023
Publication Date15 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh. Tujuannya adalah untuk mengatur imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibagi menjadi tiga kategori: berdasarkan kelas, tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas mencakup instalasi rawat inap, tindakan medis operatif, dan tindakan kebidanan, dengan pembagian kelas III, II, I, dan VIP. Tarif tidak berdasarkan kelas meliputi administrasi, akomodasi ruang rawat khusus, tindakan rawat jalan, dan lainnya. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)