on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
Also known as: Permen Ristekdikti 23/2017 · Permen Ristekdikti No. 23 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 23 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta mengantisipasi perkembangan kebutuhan organisasi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Ketentuan Substansial
Perubahan ini mencakup tugas fakultas dalam menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, serta tugas pascasarjana dalam melaksanakan program magister dan doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. Selain itu, peraturan ini mengatur struktur jabatan di universitas, termasuk Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian. Setiap pimpinan satuan organisasi di UNSOED diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta menyusun peta bisnis proses dan analisis jabatan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua tugas dan fungsi berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku hingga penyesuaian dilakukan dalam waktu satu tahun.