Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat melalui Pendapatan Asli Daerah dari retribusi, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan peraturan retribusi, memberikan landasan hukum bagi pemungutan retribusi jasa usaha, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan pengaturan serta pengawasan yang layak atas pemanfaatan ruang atau fasilitas tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, penagihan, penghapusan piutang kadaluwarsa, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, serta sanksi administratif dan pidana.