For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 25 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan kartu Keluarga

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 25/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 25 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 25 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:18 November 2003Publication Date:17 November 2003
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan kartu Keluarga
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date18 November 2003
Publication Date17 November 2003
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Kartu Keluarga.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Kartu Keluarga. Perubahan tersebut terkait dengan biaya cetak Kartu Keluarga (KK). Biaya cetak KK ditetapkan sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) per pemohon.

(-)

(-)