For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 91 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi

Also known as: Keppres 91/2000 · Keppres No. 91 Tahun 2000 · Keppres Nomor 91 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2000Publication Date:11 Juli 2000
Hukum Pidana, Perdata & DagangHukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Remisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 2000
Publication Date11 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memperkuat tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada individu-individu tertentu. Amnesti diberikan kepada lima terpidana, yaitu Izak Yapsenang, John Mak Napo, Lodwik Hembring, Simion Ohe, dan Abdul Jalil, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Abolisi diberikan kepada empat tersangka, yaitu Jauhari Mys alias Azhari, Fauji Ibrahim alias Monier, Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma, yang menghapuskan semua penuntutan terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.

(-)

(-)