Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Tanah Datar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat kelembagaan Perumda Air Minum guna memenuhi hak masyarakat atas air bersih yang berkualitas, serta untuk meningkatkan pengelolaan dan kinerja Perumda Air Minum. Tujuan dari Perumda Air Minum adalah untuk menjamin tersedianya pelayanan air minum, meningkatkan kualitas pelayanan dengan harga terjangkau, memperluas cakupan pelayanan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perumda Air Minum, yang bergerak di bidang penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), baik jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.
- Modal Perumda Air Minum yang berasal dari Pemerintah Daerah, termasuk penambahan modal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
- Organ Perumda Air Minum yang terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas dan Direksi. Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Direksi juga diatur, termasuk melalui seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dan wawancara akhir.
- Kepegawaian Perumda Air Minum, termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai.
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
- Perencanaan dan Pelaporan, termasuk penyusunan Rencana Bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan.
- Penggunaan Laba Perumda Air Minum, termasuk untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus.
- Kerja Sama dengan pihak lain yang harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
- Evaluasi dan Restrukturisasi untuk menyehatkan Perumda Air Minum.
- Pembubaran Perumda Air Minum.
- Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Daerah.