Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan diterbitkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pelayanan kesehatan, termasuk jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, subjek dan objek retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi**: Pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas dan jaringannya, UPTD Laboratorium Kualitas Air dan Penyehatan Lingkungan, UPTD Balai Kesehatan Gigi dan Mulut, pelayanan pemeriksaan kesehatan haji, dan pelayanan perizinan kesehatan swasta.
2. **Subjek dan Objek Retribusi**: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan dan perizinan kesehatan. Objek retribusi adalah pemberian pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan.
3. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan tempat pelayanan, mencakup pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, laboratorium, kebidanan, gigi dan mulut, serta pelayanan kesehatan swasta. Besaran tarif ditetapkan untuk berbagai jenis pemeriksaan, tindakan medis, dan perizinan.