on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 7/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan pesat di Bangkalan setelah pembangunan Jembatan Suramadu.
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Perubahan fungsi bangunan gedung memerlukan permohonan IMB baru dan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis.
Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kemudahan, kenyamanan). Intensitas bangunan diatur melalui KDB, KLB, KDH, dan GSB. Arsitektur bangunan harus mempertimbangkan estetika, lingkungan, dan pelestarian cagar budaya. Pengendalian dampak lingkungan diperlukan bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting.
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala. Pelestarian berlaku untuk bangunan cagar budaya. Pembongkaran harus tertib dan mempertimbangkan keamanan.