For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 17/PMK.05/2012 · PMK No. 17/PMK.05/2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:1 Januari 2012
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date01 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, yang merupakan bagian dari Kementerian Agama. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan pendidikan seperti seleksi ujian masuk, kuliah ta'aruf, matrikulasi mahasiswa baru, sumbangan pembinaan pendidikan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 bagi mahasiswa berprestasi, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain.

(-)

(-)