Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pandan Tinggang sebagai hasil pemekaran dari Desa Batu Jangkih di Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, dan partisipasi masyarakat. Desa Pandan Tinggang memiliki luas wilayah 734,8 Ha dengan jumlah penduduk 2651 jiwa, terdiri dari 5 dusun. Pusat pemerintahan desa berkedudukan di Dusun Pandan Tinggang II. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat kartometrik yang rinci. Untuk pertama kali, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS. Aset desa diserahkan dari Desa Batu Jangkih ke Desa Pandan Tinggang. Pembiayaan desa sebelum APB Desa ditetapkan dibebankan pada APB Desa Batu Jangkih, APBD Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lainnya yang sah.