For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Also known as: UU 36/1958 · UU No. 36 Tahun 1958 · UU Nomor 36 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1955Publication Date:21 Juni 1958
Transportasi & LogistikHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1955
Publication Date21 Juni 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian VIII B (Kementerian Perhubungan - Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Bagian ini mencakup pengeluaran dan penerimaan Jawatan Pengawasan Pelayaran.

Pengeluaran:

Pengeluaran meliputi berbagai dinas dan kegiatan, termasuk:

  1. Jawatan dan pengeluaran umum
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Kapal-kapal Negara
  4. Dinas Radio
  5. Dinas Hydrografi
  6. Kesyahbandaran dan Kepanduan
  7. Perambuan dan Penerangan Pantai
  8. Mahkamah Pelayaran
  9. Pengajaran Ilmu Pelayaran
  10. Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel
  11. Pengeluaran tidak tersangka

Penerimaan:

Penerimaan meliputi berbagai sumber pendapatan dari Jawatan Pengawasan Pelayaran, termasuk:

  1. Penerimaan umum dari berbagai dinas
  2. Pembayaran biaya perawatan oleh yang bersangkutan dan sumbangan untuk pengobatan
  3. Penggantian oleh Jawatan Negeri atau pihak partikelir untuk pemakaian kapal atau alat-alat
  4. Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan guna pihak ketiga
  5. Penerimaan karena mengeluarkan daftar arus dan air pasang surut
  6. Pendapatan penjualan peta-peta Indonesia di Negeri Belanda
  7. Penerimaan karena memperbaiki dan mencocokkan alat-alat nautis
  8. Penggantian karena pekerjaan Syahbandar
  9. Penerimaan karena pemberian surat-surat kapal dan keterangan kapal
  10. Penerimaan karena pemeriksaan kesehatan penumpang haji
  11. Uang kepanduan
  12. Sumbangan dalam perongkosan asrama dan uang kursus

(-)

(-)