For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 2/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kerinci, serta memenuhi hak-hak masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik diatur untuk memperbaiki kualitas layanan dan menjamin akses bagi semua masyarakat. Kewenangan dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang bertindak sebagai pembina, dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tugasnya mencakup pengawasan, pembinaan, dan evaluasi pelayanan publik, termasuk mengatur standar pelayanan dan menjamin partisipasi masyarakat. Adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan laporan kinerja kepada masyarakat dan DPRD.

(-)

1. Penyelenggara dan pelaksana yang melanggar ketentuan tentang standar pelayanan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, dan tindakan lainnya sesuai ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.