on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 10/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman guna meningkatkan kesehatan masyarakat, menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk perencanaan strategis, pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah, serta pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat desa/kelurahan. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan lokasi tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta berkewajiban untuk mengurangi timbulan sampah, memilah sampah, dan membayar retribusi pelayanan sampah. Badan usaha juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dan membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan sampah, seperti membuang sampah sembarangan, mencampur sampah dengan limbah berbahaya, dan membakar sampah plastik tanpa prosedur yang benar.
Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur kerjasama antar Pemerintah Daerah dan kemitraan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Perizinan diperlukan untuk usaha pengelolaan sampah, seperti pengangkutan dan pengolahan sampah. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sampah dilakukan oleh Bupati, dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur di luar pengadilan atau melalui pengadilan.