For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Blitar 7/2020 · Perda Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2020Publication Date:8 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda No 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Blitar
Effective Date08 Desember 2020
Publication Date08 Desember 2020
Place of EnactmentKanigoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah terkait pajak daerah, tarif pajak hiburan untuk jenis hiburan tertentu, dan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah seperti Pajak Daerah, Badan, Hotel, Restoran, Reklame, dan lain-lain.
  2. Perubahan Pasal 19: Tarif Pajak Hiburan diubah untuk pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film atau alat optik dan elektronik menjadi 10%. Tarif untuk jenis hiburan lainnya juga ditetapkan dengan besaran yang berbeda-beda.
  3. Perubahan Pasal 55: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diubah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(-)

(-)