For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 2/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:2 April 2007Publication Date:2 April 2007
Hukum Pidana, Perdata & DagangBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date02 April 2007
Publication Date02 April 2007
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan operasional perbankan dan meningkatkan fungsi Bank Sultra dalam menunjang pengembangan perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan bentuk badan hukum Bank Sultra menjadi PT Bank Sultra. Segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai, dan usaha Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara beralih kepada PT Bank Sultra. Kekayaan PT Bank Sultra merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Gubernur berkewajiban memproses lebih lanjut perubahan bentuk badan hukum sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berlaku semua ketentuan hukum mengenai Perseroan Terbatas, perbankan, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional Bank.

Modal dan Saham:

Modal dasar PT Bank Sultra ditetapkan sebesar Rp.250.000.000.000,-. Modal disetor sebesar Rp.62.055.134.041,-. Pemenuhan modal dasar disediakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan swasta/masyarakat. Penyertaan modal Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam bentuk hak dan harta kekayaan yang tercatat dalam neraca keuangan hasil audit. Komposisi saham: Pemerintah Daerah 70%, Pihak Ketiga 30%. Saham terdiri dari Saham Seri A (Pemerintah Daerah) dan Saham Seri B (Pihak Ketiga). Pemegang saham seri A memiliki hak suara khusus dalam mengajukan usul pencalonan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan, serta menerima dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi didahulukan.

Organ Perseroan:

RUPS merupakan kekuasaan tertinggi PT Bank Sultra. Direksi dipimpin oleh sekurang-kurangnya 3 orang. Dewan Komisaris paling kurang 3 orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.

1. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara saat ini masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Bank Sultra. 2. Tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dalam pendirian PT. Bank Sultra sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT. Bank Sultra setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 3. Semua ketentuan dan peraturan yang telah berlaku di lingkungan Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya ketentuan yang baru.

(-)