For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 5/2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:13 Maret 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date-
Publication Date13 Maret 2013
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada peraturan pendahulu yang dicabut atau diubah oleh peraturan ini.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara (BUMD) bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengatur pendirian, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan BUMD di Provinsi Sumatera Utara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pendirian BUMD: BUMD didirikan dengan Peraturan Daerah dan dapat berbentuk Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
  2. Maksud dan Tujuan: Pendirian BUMD bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD serta pelayanan kepada masyarakat.
  3. Modal dan Saham: Modal Perusahaan Daerah dapat berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dan modal Perseroan Terbatas minimal 51% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
  4. Pengurus BUMD: Mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris.
  5. Pengelolaan Keuangan: Tahun buku BUMD, penetapan dan penggunaan laba bersih.
  6. Perubahan Status BUMD: Perubahan, pembubaran, penggabungan, dan pemisahan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  7. Tanggung Jawab: Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi bagi pegawai BUMD yang melakukan kelalaian.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan melalui monitoring, evaluasi, dan pengendalian, serta pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Anggaran Dasar dan Administrasi Pembentukan BUMD, di mana Gubernur berkewajiban menyiapkan Anggaran Dasar dan Administrasi BUMD sampai BUMD dapat beroperasional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur BUMD Provinsi Sumatera Utara harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(-)