For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 5/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2016Publication Date:3 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date03 Mei 2016
Publication Date03 Mei 2016
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi yang masih terutang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi izin usaha perikanan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan izin usaha perikanan kepada masyarakat, serta untuk membiayai penanggulangan dampak negatif dari pemberian izin usaha perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama dan Objek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut atas pemberian izin kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan oleh Pemerintah Daerah, khususnya izin usaha pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, dan di laut.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis air, jenis dan jumlah ikan, luas tempat pembudidayaan.
  5. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Usaha Perikanan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk berbagai jenis pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, dan air laut.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
  8. Penentuan Pembayaran: Setiap Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi secara tunai/lunas, dan diberikan tanda bukti pembayaran.
  9. Penagihan: Menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
  10. Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang Retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2011 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.