Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi izin usaha perikanan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan izin usaha perikanan kepada masyarakat, serta untuk membiayai penanggulangan dampak negatif dari pemberian izin usaha perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama dan Objek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut atas pemberian izin kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan oleh Pemerintah Daerah, khususnya izin usaha pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, dan di laut.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis air, jenis dan jumlah ikan, luas tempat pembudidayaan.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Usaha Perikanan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk berbagai jenis pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, dan air laut.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
- Penentuan Pembayaran: Setiap Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi secara tunai/lunas, dan diberikan tanda bukti pembayaran.
- Penagihan: Menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang Retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.