on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/19/DSM Tahun 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 2/19/DSM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/19/DSM
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/21/PBI/2000 mengenai Laporan Bulanan Bank Umum. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperoleh data keuangan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu dari bank guna mendukung penyusunan serta pelaksanaan kebijakan moneter dan perbankan oleh Bank Indonesia.
Bank Pelapor, yang mencakup Bank Umum, Kantor Cabang Bank Asing, dan kantor-kantor di bawahnya, diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala. Kewajiban ini mencakup penyampaian laporan gabungan dan laporan per kantor yang meliputi neraca, rekening administratif, serta daftar rincian laba rugi. Bank diwajibkan memiliki sistem konversi data yang terdokumentasi, menunjuk petugas yang berwenang, serta memastikan kebenaran data yang dilaporkan.
Kebijakan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara penyampaian laporan, baik secara on-line maupun off-line, serta menetapkan batas waktu penyampaian laporan dan koreksi laporan. Terdapat klasifikasi khusus bagi bank yang sistem antar-kantornya belum on-line dan memiliki lebih dari 100 kantor cabang. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia apabila terjadi gangguan teknis atau sentralisasi pelaporan.