For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Janda/Dudanya

Also known as: PP 2/1979 · PP No. 2 Tahun 1979 · PP Nomor 2 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:1 April 1979Publication Date:22 Februari 1979
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1979
Publication Date22 Februari 1979
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/dudanya yang belum disesuaikan berdasarkan peraturan sebelumnya. Penyesuaian ini berlaku bagi mereka yang dipensiunkan sebelum Januari 1977 dan tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978. Penyesuaian dilakukan mulai 1 April 1979 dengan menggunakan daftar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977. Pelaksanaan penyesuaian dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat yang didelegasikan. Selain pensiun pokok, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)