For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2006 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Mllik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-04/MBU/2006 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/2006

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juli 2006Publication Date:24 Juli 2006
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemeJadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Mllik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date24 Juli 2006
Publication Date24 Juli 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta untuk mencapai ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan arsip keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan.
  2. Penetapan retensi arsip keuangan berdasarkan nilai kegunaan dan fungsinya, yang dituangkan dalam Jadwal Retensi Arsip Keuangan.
  3. Proses penyusutan arsip keuangan yang meliputi pemindahan arsip inaktif, penyerahan arsip statis, dan pemusnahan arsip.
  4. Tugas dan tanggung jawab pimpinan unit organisasi, unit pengolah, dan unit kearsipan dalam pelaksanaan penyusutan arsip keuangan.
  5. Prosedur pemindahan arsip keuangan dari unit pengolah ke unit kearsipan.
  6. Prosedur penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.
  7. Prosedur pemusnahan arsip keuangan, baik oleh unit pengolah maupun unit kearsipan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keamanan dan kerahasiaan arsip keuangan, serta perubahan Jadwal Retensi Arsip Keuangan yang harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)

(-)