Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian seiring dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian, meningkatkan peran serta aktif petani, kelembagaan petani, dan KEP, serta meningkatkan kontribusi penyuluhan pertanian dalam pencapaian produksi dan produktivitas komoditas strategis nasional dan komoditas lain yang ditetapkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kebijakan, strategi, dan program penyuluhan pertanian. Kebijakan meliputi pengembangan kemitraan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, fasilitasi pengembangan kemandirian dan profesionalisme penyuluh pertanian, serta pemenuhan prasarana, sarana, dan pembiayaan penyuluhan pertanian. Strategi meliputi penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian, fasilitasi penguatan posisi tawar petani, pengembangan kelembagaan petani, peningkatan peran serta pemerintah daerah dan swasta, peningkatan kualitas ketenagaan penyuluhan pertanian, dan peningkatan sinergitas antarpemangku kepentingan. Program meliputi penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah, pemberdayaan kelembagaan penyuluhan pertanian swadaya dan swasta, pemberdayaan kelembagaan petani, pemberdayaan penyuluh pertanian, peningkatan sinergitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian, peningkatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian melalui kerjasama kemitraan, peningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian dan petani, penumbuhan dan pengembangan generasi muda pertanian, penumbuhan dan pengembangan wirausahawan bidang pertanian, dan peningkatan dukungan prasarana dan sarana penyuluhan pertanian berbasis teknologi kekinian.