For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian

Also known as: Permentan 03/Permentan/SM.200/1/2018 · Permentan No. 03/Permentan/SM.200/1/2018

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2018Publication Date:11 Januari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/OT.140/11/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/OT.140/10/2009 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian. 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/12/2009 tentang Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian. 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.140/12/2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian. 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/OT.140/4/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian seiring dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian, meningkatkan peran serta aktif petani, kelembagaan petani, dan KEP, serta meningkatkan kontribusi penyuluhan pertanian dalam pencapaian produksi dan produktivitas komoditas strategis nasional dan komoditas lain yang ditetapkan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kebijakan, strategi, dan program penyuluhan pertanian. Kebijakan meliputi pengembangan kemitraan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, fasilitasi pengembangan kemandirian dan profesionalisme penyuluh pertanian, serta pemenuhan prasarana, sarana, dan pembiayaan penyuluhan pertanian. Strategi meliputi penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian, fasilitasi penguatan posisi tawar petani, pengembangan kelembagaan petani, peningkatan peran serta pemerintah daerah dan swasta, peningkatan kualitas ketenagaan penyuluhan pertanian, dan peningkatan sinergitas antarpemangku kepentingan. Program meliputi penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah, pemberdayaan kelembagaan penyuluhan pertanian swadaya dan swasta, pemberdayaan kelembagaan petani, pemberdayaan penyuluh pertanian, peningkatan sinergitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian, peningkatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian melalui kerjasama kemitraan, peningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian dan petani, penumbuhan dan pengembangan generasi muda pertanian, penumbuhan dan pengembangan wirausahawan bidang pertanian, dan peningkatan dukungan prasarana dan sarana penyuluhan pertanian berbasis teknologi kekinian.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. mekanisme pembinaan Penyuluh Pertanian swadaya dan Penyuluh Pertanian swasta berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/OT.140/11/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta; b. penetapan standar minimal dan pemanfaatan sarana dan prasarana Penyuluhan Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/12/2009 tentang Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 488); c. jenis dan pemilihan metode Penyuluhan Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.140/12/2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 489); dan d. mekanisme pengelolaan Balai Penyuluhan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/ΟΤ.140/4/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 441), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini.

(-)