Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, dasar pengenaan pajak dalam Pasal 5, dan masa pajak dalam Pasal 8.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini.
Ketentuan Substansial:
- Pasal 1: Mengubah dan menambahkan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti definisi daerah, pemerintah daerah, kepala daerah, DPRD, Dinas Pendapatan Daerah, Unit Kerja, Pemegang Kas Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, reklame, perusahaan jasa periklanan, pajak reklame, panggung/lokasi reklame, penyelenggaraan reklame, kawasan/zone, nilai jual objek pajak reklame, nilai strategis titik reklame, pajak daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, masa pajak, tahun pajak, pajak yang terutang, SPTPD, SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD, badan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
- Pasal 5: Mengubah ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Jual Reklame. Nilai jual ini mencakup keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik atau penyelenggara reklame, termasuk harga bahan, biaya pembuatan, konstruksi, instalasi, transportasi, pemasangan, dan biaya lainnya. Menetapkan tarif pajak yang berbeda berdasarkan nilai jual reklame, dengan tarif tetap untuk nilai jual di bawah Rp. 500.000 dan tarif yang dihitung berdasarkan nilai strategis, lokasi, lama pemasangan, dan jenis reklame untuk nilai jual di atas Rp. 500.000.
- Pasal 8: Mengubah ketentuan mengenai masa pajak menjadi jangka waktu 1 (satu) tahun atau jangka waktu yang sama dengan jangka waktu pemasangan reklame.