For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling Yang Baik (Good Agricultural Practices/GAP For Sugar Cane)

Also known as: Permentan 53/Permentan/KB.110/10/2015 · Permentan No. 53/Permentan/KB.110/10/2015

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2015Publication Date:13 Oktober 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Budidaya Tebu Giling Yang Baik (Good Agricultural Practices/GAP For Sugar Cane)
LocationKementerian Pertanian
Effective Date26 Oktober 2015
Publication Date13 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3599/Kpts/PD.310/10/2009 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura; 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.120/3/2015;

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik (Good Agricultural Practices/GAP) untuk tebu. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan pekebun tebu dan memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik gula. Ruang lingkup pedoman ini mencakup budidaya tebu giling yang baik, termasuk penataan varietas, penetapan masa tanam, penetapan lahan, pengolahan tanah, persiapan benih, penanaman, pemeliharaan, panen (Tebang, Muat dan Angkut/TMA), dan kesehatan pekerja/tenaga. Selain itu, pedoman ini juga mencakup sosialisasi, pembinaan, dan pengawalan. Pedoman ini memberikan acuan bagi pekebun tebu, petugas lapangan, dan stakeholders dalam melaksanakan kegiatan budidaya tebu giling yang baik dan berwawasan lingkungan.

Penataan varietas dilakukan melalui penentuan varietas unggul sesuai tipologi lahan dan komposisi kemasakan. Penetapan masa tanam direncanakan berdasarkan pola giling pabrik gula, dengan umur tebu layak giling minimal 11 bulan. Penetapan lahan harus sesuai dengan kondisi agroklimat dan lahan yang sesuai. Pengolahan tanah dapat dilakukan secara manual (Sistem Reynoso), semi mekanisasi, atau mekanisasi. Persiapan benih meliputi pemilihan benih unggul dan bersertifikat. Penanaman dilakukan dengan teknik yang baik untuk pertumbuhan batang dan kadar gula yang tinggi. Pemeliharaan meliputi pengairan, penyulaman, pemupukan, turun tanah dan gulud, klentek, pengaturan drainase, dan pengendalian OPT. Panen (TMA) dilakukan untuk memaksimalkan potensi bobot tebu dan rendemen. Kesehatan pekerja/tenaga juga menjadi perhatian dalam pedoman ini.

(-)

(-)