Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah (LTD) di Kota Bekasi. Latar belakang pembentukan LTD ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan LTD yang terdiri dari Badan, Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Kantor. Badan-badan yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Selain itu, dibentuk pula Inspektorat Kota, RSUD, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Arsip Daerah, dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing LTD. Setiap LTD memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Susunan organisasi masing-masing LTD terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian/Sub Bidang, UPTB (jika ada), dan Kelompok Jabatan Fungsional.