For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Also known as: PMK 196/PMK.03/2021 · PMK No. 196/PMK.03/2021

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2021Publication Date:22 Desember 2021
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Desember 2021
Publication Date22 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengungkapan harta. PPS terdiri dari dua kebijakan: Kebijakan I ditujukan bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti *tax amnesty* (Pengampunan Pajak) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Tarif PPh final bervariasi tergantung pada lokasi harta (di dalam atau di luar wilayah NKRI) dan apakah harta tersebut diinvestasikan pada sektor pengolahan sumber daya alam, energi terbarukan, atau Surat Berharga Negara. Kebijakan II ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020. Tarif PPh final juga bervariasi tergantung pada lokasi harta dan investasinya. Wajib Pajak yang mengikuti PPS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak sedang diperiksa atau dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan. Tata cara pengungkapan harta bersih dilakukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Wajib Pajak juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan atau pencabutan SPPH. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengalihan harta ke dalam wilayah NKRI dan investasi harta bersih, serta pengenaan tambahan PPh final jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi.

1. Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d yang telah dicabut oleh Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keterangan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d angka 1 sampai dengan angka 9. 2. Dalam hal Wajib Pajak menyatakan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan telah memperoleh Surat Keterangan, tetapi berdasarkan data dan/atau informasi yang diterima atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak diketahui permohonan tersebut tidak dicabut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan Surat Keterangan.

(-)