For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pembangunan Daerah dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 12/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2004Publication Date:28 Juni 2004
Kehutanan & PerkebunanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumbangan Pembangunan Daerah dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date29 Juni 2004
Publication Date28 Juni 2004
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pembangunan daerah dari hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah bahwa hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan merupakan potensi daerah yang perlu diatur pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi pengusaha hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan dalam pembangunan daerah melalui sumbangan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama pungutan adalah Sumbangan Pembangunan Daerah terhadap orang pribadi atau Badan yang mengambil, mengumpulkan, memanfaatkan, mengusahakan dan memasarkan hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan.
  2. Objek sumbangan pembangunan daerah adalah hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan seperti getah, kelapa sawit, buah tengkawang, gaharu, damar, rotan, kopi, coklat, dan hasil hutan/perkebunan lainnya yang diambil, dikumpulkan, dimanfaatkan, diusahakan dan dipasarkan. Pengecualian meliputi pengambilan kayu bakar dan hasil hutan untuk penelitian.
  3. Subjek sumbangan adalah perorangan, pribadi atau badan hukum yang mengambil, memanfaatkan dan memasarkan hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan.
  4. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis hasil hutan/perkebunan yang diambil, dengan tarif maksimal 6% dari harga dasar yang ditetapkan Bupati.
  5. Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah pada pos-pos yang ditetapkan Bupati.
  6. Pungutan tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

(-)

1. Subjek Sumbangan Pembangunan Daerah yang tidak membayar sesuai ketentuan dikenai peringatan tertulis. 2. Jika setelah 7 hari peringatan tidak dibayar, dikenakan denda 2% per bulan atas keterlambatan. 3. Subjek yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Pemerintah Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah sumbangan yang terutang.