For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomoe 9 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Tangerang 1/2016 · Perda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomoe 9 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date15 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2007 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan Standar Akuntansi Pemerintahan. Perubahan tersebut mencakup: 1. **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait pengelolaan keuangan daerah, seperti Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, PKPKD, PPKD, PPK-SKPD, BUD, Kuasa BUD, TAPD, SKPD, Unit Kerja, PPTK, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Bank Umum, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus Anggaran Daerah, Defisit Anggaran Daerah, Pembiayaan Daerah, SiLPA, Pinjaman Daerah, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Prakiraan Maju, Kinerja, Penganggaran Terpadu, Fungsi, Program, Kegiatan, Sasaran, Keluaran, Hasil, RPJMD, RKPD, RKA-SKPD, KUA, PPAS, DPA-SKPD, SPP, SP2D, SP2D-LSKP, SPM, SPM-LS, Uang Persediaan, SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU, SPP-LSKP, SPM-LSKP, Piutang Daerah, Barang Milik Daerah, Utang Daerah, Dana Cadangan, Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah, Kerugian Daerah, BLUD, SPD, SPDBTL, SPDKP, Investasi, JKN, Bendahara Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas. 2. **Pengecualian Penerimaan SKPD:** Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali untuk penerimaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP. 3. **Penetapan Pejabat:** Walikota menetapkan pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan APBD, termasuk pejabat yang menandatangani SPD, SPM, mengesahkan SPJ, menandatangani SP2D, bendahara penerimaan dan pengeluaran, kepala FKTP dan bendahara FKTP, serta pejabat lainnya. Penetapan pejabat lainnya dapat dilimpahkan kepada kepala SKPD. 4. **SPD:** PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dimuat dalam DPA-SKPD, SPD BTL, dan SPD-LSKP. 5. **Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan:** PPKD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis dalam rangka rekonsiliasi atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dari bendahara penerimaan SKPD. 6. **SPP-LSKP:** Bendahara Penerimaan SKPD mengajukan SPP-LSKP melalui PPK SKPD kepada Pengguna Anggaran untuk keperluan pembayaran kelebihan penerimaan pendapatan yang dikelolanya pada tahun berjalan. 7. **SPP-UP:** Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-UP pada pengguna anggaran untuk keperluan 1/12 dari pagu DPA atau rencana kebutuhan pembayaran paling tinggi satu bulan, dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun. 8. **SPM-GU dan SPM-TU:** Pengguna anggaran mengajukan penggantian uang persediaan dengan menerbitkan SPM-GU dan dapat mengajukan tambahan uang persediaan dengan menerbitkan SPM-TU. 9. **Bendahara Dana Kapitasi JKN:** Bendahara Dana Kapitasi JKN wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyampaikan laporan setiap bulan kepada kepala FKTP. Tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. 10. **Sistem Akuntansi:** Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi prosedur akuntansi aset, utang, ekuitas, pendapatan LRA, belanja, transfer, pembiayaan, pendapatan LO, dan beban. 11. **Akuntansi SKPD:** Kepala SKPD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya dan memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai. 12. **Laporan Keuangan Pemerintah Daerah:** PPKD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan dan menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

(-)

(-)