Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Maluku. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penularan COVID-19 yang belum terlaksana dengan baik, serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan COVID-19.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban perlindungan kesehatan perorangan dan masyarakat. Setiap orang wajib melaksanakan perlindungan kesehatan perorangan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menerapkan PHBS Pencegahan Covid-19. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melakukan perlindungan kesehatan masyarakat dengan membentuk tim pencegahan COVID-19, memantau informasi COVID-19, membatasi kapasitas, mewajibkan penggunaan masker, memastikan kebersihan, memeriksa suhu tubuh, menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, serta mengoptimalkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi pengelola tempat ibadah, sekolah, terminal, transportasi umum, pasar, restoran, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan penanganan kesehatan melalui surveilans, penyediaan tenaga kesehatan dan fasilitas, peningkatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, penyediaan perangkat pelindung, sarana isolasi, pelayanan kesehatan, penelusuran kontak erat, dukungan psikososial, dan penyediaan sarana bagi korban meninggal akibat COVID-19.