For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN

Also known as: Perda Kota Sabang 11/2011 · Perda Kota Sabang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN
LocationPemerintah Kota Sabang
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentSabang

Qanun ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kebersihan dan Keindahan dalam Kotamadya Daerah Tk II Sabang.

Qanun Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Tujuan utama dari Qanun ini adalah untuk menyesuaikan kembali besaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Sabang.

Qanun ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dipungut sebagai pembayaran atas pengelolaan sampah. Objek retribusi meliputi pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau dari TPS ke TPA, serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menghasilkan sampah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggolongan yang didasarkan pada jenis bangunan, luas bangunan, dan letak bangunan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Besaran tarif retribusi per bulan tercantum dalam lampiran Qanun dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali melalui Peraturan Walikota.

Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan persampahan/kebersihan. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan atau 1 (satu) hari, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.