Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 682.963.244.555,66 dan belanja daerah sebesar Rp 622.769.962.880,69, menghasilkan surplus sebesar Rp 60.193.281.674,97. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 48.523.516.536,96 dan pengeluaran sebesar Rp 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 46.023.516.536,96. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.547.357.492.616,89, jumlah kewajiban sebesar Rp 120.971.193,63, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.547.236.521.423,26. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas di kas daerah akhir 31 Desember 2014 sebesar Rp 102.915.303.038,76. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut.