on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan
Also known as: Permenkumham 12/2017 · Permenkumham No. 12 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Rehabilitasi narkotika ditujukan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan tujuan memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan, memulihkan kondisi kesehatan, meningkatkan produktivitas, dan mempersiapkan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat.
Rehabilitasi narkotika dilaksanakan melalui tahapan skrining, asesmen rehabilitasi, dan pemberian layanan rehabilitasi narkotika. Skrining dilakukan untuk mengidentifikasi jenis zat dan tingkat risiko penyalahgunaan narkotika. Asesmen rehabilitasi dilakukan oleh Tim Asesmen Rehabilitasi untuk menentukan layanan yang sesuai. Layanan rehabilitasi narkotika meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi, serta kegiatan pendukung seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan kemandirian.
Rehabilitasi Medis meliputi penanganan kondisi gawat darurat, detoksifikasi, terapi komorbiditas, dan terapi rumatan/non-rumatan. Rehabilitasi Sosial meliputi Therapeutic Community, Criminon, atau Intervensi Singkat. Pascarehabilitasi meliputi pertemuan kelompok, seminar pengembangan diri, dukungan kelompok keluarga, atau fasilitasi layanan profesional.
Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga internasional, dan pihak swasta dalam penyelenggaraan rehabilitasi narkotika. Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan, target, capaian, dan efektivitas rehabilitasi narkotika. Kepala Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau Rumah Sakit Pengayoman wajib melaporkan pelaksanaan rehabilitasi narkotika secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Pendanaan rehabilitasi narkotika dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber dana lain yang sah.