For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Cirebon 4/2014 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 2014Publication Date:12 Maret 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date13 Maret 2014
Publication Date12 Maret 2014
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, yaitu: 1. Ketentuan nomor 12 dalam BAB I KETENTUAN UMUM. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b mengenai Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. 3. BAB IV secara keseluruhan, yang mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, meliputi nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif, serta masa dan saat retribusi terutang.

(-)

(-)