Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanggulangan TB secara terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan. Penanggulangan TB bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan TB, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit TB, serta mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit TB.
Strategi penanggulangan TB meliputi penguatan kepemimpinan program TB, peningkatan akses layanan TB yang bermutu, pengendalian faktor risiko TB, peningkatan kemitraan TB melalui forum koordinasi TB, peningkatan kemandirian masyarakat dalam penanggulangan TB, dan penguatan manajemen program TB. Kebijakan penanggulangan TB dilaksanakan sesuai dengan asas desentralisasi, menggunakan pedoman standar nasional, melibatkan seluruh fasilitas kesehatan, berpihak kepada masyarakat dan pasien TB, serta dilaksanakan melalui kerjasama dan kemitraan.
Kegiatan penanggulangan TB meliputi promosi kesehatan, surveilans TB, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus TB, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan. Sumber daya penanggulangan TB meliputi sumber daya manusia, ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, dan teknologi. Pembiayaan penanggulangan TB bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, swadaya masyarakat, dan sumber dana lain yang sah.