on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Serat Negara
Also known as: PP 28/1963 · PP No. 28 Tahun 1963 · PP Nomor 28 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Serat Negara (P.P.N. - SERAT) guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendorong kegairahan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini akan mengelola perkebunan serat seperti sisal, manila, rami, dan kapas yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur dan maksimal dua Direktur Muda, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan Agraria. Modal perusahaan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah, dan perusahaan wajib menyelenggarakan usaha produksi serat dengan dasar ekonomi yang sehat.