For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 3/2022 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2022Publication Date:16 Desember 2022
Perlindungan Hak AsasiHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Tenaga Kerja Lokal
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date16 Desember 2022
Publication Date16 Desember 2022
Place of EnactmentNunukan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, menghindari kecemburuan sosial, dan mengoptimalkan pemanfaatan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja daerah, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, fasilitas kesejahteraan dan THR bagi pekerja/buruh, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja, pekerja anak dan pekerja perempuan, pengupahan dan jaminan sosial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dalam penerimaan pekerja, dengan proporsi minimal 80% dari total pekerja.
  2. Perusahaan wajib membuat perencanaan pengisian atau penggantian posisi jabatan dengan tenaga kerja lokal yang memenuhi kriteria.
  3. Pemerintah Daerah mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kerja lokal berdasarkan kuantitas dan kualitas yang dibutuhkan oleh perusahaan.
  4. Perusahaan wajib menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh, seperti fasilitas beribadah, kesehatan, istirahat, olahraga, kantin, dan angkutan.
  5. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan, dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

1. Izin Ketenagakerjaan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 2. Semua perizinan dan Pengesahan di bidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (10), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 58 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.