Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, di mana Bupati dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur pengawas, perencana, dan pendukung dalam penyusunan dan pelaksanaan tugas daerah yang bersifat spesifik melalui Lembaga Teknis Daerah. Pembentukan ini juga mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan, Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora, dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soeprapto Cepu. Setiap lembaga memiliki tugas pokok masing-masing yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari kepala lembaga, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/subbidang, dan kelompok jabatan fungsional.