For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial

Also known as: Perka Arsip Nasional 12/2015 · Perka Arsip Nasional No. 12 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2015Publication Date:3 Februari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date10 Maret 2015
Publication Date03 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dan penyimpanan arsip di sektor kesejahteraan rakyat, khususnya urusan sosial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penyusunan pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan sosial yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  2. Jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan terkait arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan sosial.
  3. Penentuan retensi arsip yang dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap.
  4. Dasar penentuan retensi arsip yang didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi, dan 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan.
  5. Ketentuan yang memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu, peraturan perundang-undangan yang mengatur daluarsa penuntutan hukum, dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
  6. Rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan dipermanenkan berdasarkan pertimbangan nilai guna.
  7. Penggunaan pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan sosial untuk menyusun JRA bagi pencipta arsip.
  8. Jenis arsip urusan sosial yang meliputi kebijakan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)