on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 4/2022 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 mengenai penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah, meningkatkan kapasitas usaha, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 5A dan Pasal 5B dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Pasal 5A mengatur tentang jumlah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah, termasuk rincian modal dasar yang telah ditetapkan dan tambahan penyertaan modal untuk beberapa perusahaan daerah seperti Perusahaan Daerah Percetakan, Perusahaan Daerah Pertambangan, PT BPR BKK JATENG (Perseroda), PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda), Perusahaan Daerah Air Minum, dan Perumda Taman Rekreasi Margasatwa (TRMS) Seruling Mas. Pasal 5B mengatur tentang jumlah penyertaan modal daerah kepada perusahaan lainnya, yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan PT PRPP Jawa Tengah.
Peraturan ini menetapkan tambahan penyertaan modal untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 bagi beberapa perusahaan daerah dan perusahaan lainnya, dengan rincian jumlah yang berbeda untuk setiap perusahaan.