For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 4/2022 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2022Publication Date:26 Januari 2022
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 139) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 257).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 mengenai penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah, meningkatkan kapasitas usaha, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 5A dan Pasal 5B dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Pasal 5A mengatur tentang jumlah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah, termasuk rincian modal dasar yang telah ditetapkan dan tambahan penyertaan modal untuk beberapa perusahaan daerah seperti Perusahaan Daerah Percetakan, Perusahaan Daerah Pertambangan, PT BPR BKK JATENG (Perseroda), PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda), Perusahaan Daerah Air Minum, dan Perumda Taman Rekreasi Margasatwa (TRMS) Seruling Mas. Pasal 5B mengatur tentang jumlah penyertaan modal daerah kepada perusahaan lainnya, yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan PT PRPP Jawa Tengah.

Peraturan ini menetapkan tambahan penyertaan modal untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 bagi beberapa perusahaan daerah dan perusahaan lainnya, dengan rincian jumlah yang berbeda untuk setiap perusahaan.

(-)

(-)