For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kota Ambon 4/2015 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2015Publication Date:15 Mei 2015
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date15 Mei 2015
Publication Date15 Mei 2015
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, menjamin kualitas hasil pemotongan hewan, dan pengawasan terhadap peredaran daging.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan ternak, dan jumlah ternak yang akan dipotong. Tarif retribusi dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor langsung ke kas daerah. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dan dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.

Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau kegiatan sosial.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.