For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 03 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Bintan 03/2020 · Perda Kabupaten Bintan No. 03 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2020Publication Date:22 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date22 Oktober 2020
Publication Date22 Oktober 2020
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Penyesuaian juga dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait percepatan penyesuaian APBD dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Pendapatan Daerah: Mengalami pengurangan sebesar Rp.209.488.925.225,00 sehingga menjadi Rp.1.110.701.456.620,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami penurunan. Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami perubahan.

Belanja Daerah: Mengalami pengurangan sebesar Rp.48.323.580.279,53 sehingga menjadi Rp.1.314.871.660.754,47. Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung mengalami perubahan. Terdapat rincian perubahan pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.

Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan mengalami peningkatan terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)