Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada seluruh SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah, mendorong para pelaku pengelolaan keuangan untuk lebih profesional, dan meningkatkan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
- Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dilimpahkan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- Sumber penerimaan daerah yang terdiri dari PAD, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- APBD yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
- Penetapan APBD yang dilakukan melalui proses penyampaian, pembahasan, dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Pelaksanaan APBD yang meliputi DPA, pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, pelaksanaan anggaran belanja daerah, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah.
- Perubahan APBD yang dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
- Pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
- Penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD yang meliputi penatausahaan dokumen, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban bendahara, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
- Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati.